Tabungan memiliki jenis dan fungsi yang berbeda. Setiap jenis tersebut, digunakan dengan tujuan yang berbeda pula. Salah satunya giro, melihat pada definisinya giro adalah tabungan dengan bentuk surat perintah yang dipegang nasabah.
Giro memungkinkan pemindahbukuan nominal dana tertentu dari satu rekening ke rekening lainnya, yang tertulis di dalam bilyet giro. Sederhananya, giro menjadi media guna memindahkan dana antar rekening. Beda halnya pada jenis tabungan yang menggunakan transfer antar mesin ATM.
Ciri-Ciri Giro Adalah
Sebagaimana tabungan, giro juga memiliki rekening yang bisa ditambah maupun diambil sesuai keinginan pemilik tabungan. Tabungan ini juga memiliki data pendukung yakni tanggal efektif, tanggal terbit dan jatuh tempo.
Tanggal terbit yang tercantum adalah ketika giro terbit, dan tidak dapat digunakan saat itu. Dana baru dapat digunakan sesuai tanggal efektif yang tercantum. Berikutnya adalah tanggal jatuh tempo, yang mana dana hanya dapat diambil sebelum tanggal jatuh tempo agar dapat digunakan.
Pada lembaga keuangan terkhusus perbankan, setoran awal giro umumnya berkisar R250.000 untuk perorangan dan Rp500.000 pada perusahaan. Terdapat pula biaya administrasi yang harus ditanggung berkisar 1% hingga 2% dari saldo minimum yang ditetapkan tergantung pada lembaganya.
Perbedaan Tabungan, Cek dan Giro
Tak sedikit masyarakat yang menganggap, jika giro dan cek adalah komponen tabungan yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan termasuk dengan tabungan. Berikut ini perbedaan yang dapat dikenali.
· Tanggal Terbit dan Efektif
Salah satu yang paling membedakan ketiganya terletak pada tanggal efektif dan tanggal terbit. Giro mempunyai kedua tanggal tersebut, sementara tabungan tidak memilikinya sama sekali. Tidak ada batas apapun dalam pengambilan dalam transaksi tabungan dan bisa dilakukan kapan saja. Sementara cek juga dapat digunakan kapan saja tanpa batas waktu namun juga berupa dokumen.
· Tanggal Jatuh Tempo
Perbedaan selanjutnya adalah, dari ketiga jenis simpanan tersebut, hanya giro yang memiliki waktu tenggat atau tanggal jatuh tempo. Jika rekening giro telah masuk pada masa tenggang, secara otomatis pemindahan dana tak lagi bisa dilakukan.
Hal inilah yang mendasari kenapa kepemilikan giro harus dicek secara rutin dan dipastikan secara berkala. Giro memberi batas dan aturan yang tidak cukup fleksibel dibanding dua jenis simpanan lainnya.
· Pencairan Dana
Waktu pencairan dana untuk giro juga berbeda, jika tabungan dan cek bisa bertransaksi kapan saja. Tidak demikian untuk giro, dimana uang hanya bisa dicarikan sebelum tanggal jatuh tempo berlaku.
· Nominal Penarikan
Perbedaan terakhir adalah dari nominal penarikan yang bisa diambil. Untuk beberapa bank menerapkan batas penarikan ATM sekitarRp5 hingga 10 juta per hari. Beberapa bank memiliki kebijakan nominal maksimal yang lebih besar, biasanya pada nasabah prioritas.
Sementara cek tidak memiliki nominal penarikan tertentu karena uang yang dicairkan telah tertulis pada kertas. Sementara pada giro, pemindahan dana juga tak memiliki batas karena digunakan untuk tujuan dengan nominal yang jelas dalam transaksi.
Dari beberapa penjelasan di atas jelas, jika giro sangat berbeda dengan cek meski sama dalam penggunaan kertas untuk pencairan atau pemindahan dana. Menggunakan giro dan cek umumnya untuk memudahkan pembayaran atau pemindahan yang beresiko.
Penting untuk memahami jika penggunaan cek dan giro adalah bagian yang harus dicermati, agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam bertransaksi. Terlebih, jika dana yang dibutuhkan tak bisa ditarik perkara waktu jatuh tempo yang sudah ada.
Demikian informasi bisnis yang diberikan, semoga menambah wawasan untuk kita.